Selamat Datang di EduLegal

Dari Kelas ke Kehidupan: Mengaktualkan Nilai-Nilai Hukum Perkawinan Islam dalam Masyarakat Muslim Indonesia

Bagikan:

Avatar

Dr. Bukhari, M.H., C.M

Penulis

Bacaan 3 Menit

30 June 2025

Dari Kelas ke Kehidupan: Mengaktualkan Nilai-Nilai Hukum Perkawinan Islam dalam Masyarakat Muslim Indonesia

ULASAN LENGKAP

Dari Kelas ke Kehidupan: Mengaktualkan Nilai-Nilai Hukum Perkawinan Islam dalam Masyarakat Muslim Indonesia

Oleh: Dr. Bukhari, M.H., CM

Ketika perkuliahan Hukum Perkawinan Islam di ruang kelas hampir mencapai ujungnya, muncul pertanyaan reflektif yang layak direnungkan oleh para mahasiswa pascasarjana: apakah ilmu ini akan tinggal di ruang kuliah, atau hidup dan berdampak di tengah masyarakat?
Hukum Perkawinan Islam bukan sekadar kumpulan pasal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), atau dalil-dalil fikih klasik yang dihafal untuk ujian. Ia adalah napas kehidupan umat Islam, menyentuh urusan yang paling personal cinta, keluarga, anak, bahkan perceraian. Maka, pertaruhan terbesar kita bukan pada ujian akhir semester, tetapi pada ujian hidup: sejauh mana kita bisa menghidupkan nilai-nilai hukum perkawinan Islam dalam realitas sosial yang kompleks?
Ketika Nilai-Nilai Ditinggalkan
Kita hidup di tengah masyarakat yang masih menghadapi problem serius: pernikahan dini yang dibungkus budaya, perceraian yang melonjak setiap tahun, wali adhal yang merampas hak anak perempuan untuk menikah, hingga kekerasan dalam rumah tangga yang dibungkam demi ‘nama baik keluarga’.
Padahal dalam esensinya, hukum perkawinan Islam hadir bukan untuk memberatkan, tapi menjaga lima prinsip utama maqashid syari’ah: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika seorang wali menolak menikahkan anaknya karena dendam pribadi atau urusan warisan, nilai ini dilanggar. Ketika pernikahan dilakukan tanpa pencatatan resmi, hak-hak perempuan dan anak di masa depan terancam. Ketika perceraian dijadikan senjata ego, bukan solusi maslahat, maka rusaklah tujuan dari perkawinan itu sendiri.
Dari Mahkamah Syar’iyah hingga Majelis Taklim
Mengaktualkan hukum perkawinan Islam berarti menjembatani antara teks dan konteks. Mahkamah Syar’iyah Aceh telah banyak berperan dalam memutuskan perkara dengan pendekatan keadilan substantif, namun kita butuh lebih dari itu. Para sarjana Muslim, khususnya alumni pascasarjana, perlu menjadi agent of transformation menyuarakan keadilan hukum Islam di masjid, majelis taklim, ruang mediasi, hingga media sosial.
Bayangkan jika setiap alumni bisa menjadi konsultan keluarga berbasis nilai syariah bukan hanya berbicara tentang "boleh atau tidak", tapi juga tentang "baik atau buruk", "adil atau zalim", "maslahat atau mafsadat". Di sinilah ilmu dari kelas menemukan rumah sejatinya: di tengah kehidupan umat.
Penutup: Ilmu yang Membumi, Syariah yang Membela
Menjelang berakhirnya perkuliahan, mari kita tidak sekadar lulus sebagai mahasiswa, tetapi juga sebagai pelita bagi masyarakat. Jangan biarkan hukum perkawinan Islam hanya menjadi buku teks. Hidupkan ia dalam praktik, perjuangkan dalam kebijakan, dan sebarkan dalam dakwah.
Karena pada akhirnya, Islam bukan hanya agama yang diturunkan dari langit, tapi juga syariat yang harus ditanamkan di bumi. Dan tugas kita para pencari ilmu adalah memastikan syariat itu membela, bukan menyakiti; memuliakan, bukan menindas.
Penulis Pengajar Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Pascasarjana UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe